TIM LBH-MRKN MENGAJAK MASYARAKAT UNTUK BERDIKUSI DALAM MEMECAHKAN MASALAH HUKUM

         Lembaga Bantuan Hukum merupakan sebuah lembaga yang non profit, lembaga bantuan hukum ini didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas. Arti cuma-cuma yaitu tidak perlu membayar biaya (fee) untuk pengacara, tapi untuk biaya operasional seperti biaya perkara di pengadilan (apabila kasus sampai ke pengadilan) itu ditanggung oleh si klien, itupun kalau klien mampu. Tetapi biasanya LBH-LBH memiliki kekhususan masing-masing dalam memilih kasus yang akan ditanganinya sesuai dengan visi-misinya. 
         Maka dari definisi di atas, tim LBH MRKN berinisiatif untuk mendirikan lembaga ini berdasarkan kondisi hukum yang terjadi di kalangan masyarakat yang pada penerapannya tidak mendapatkan keadilan sesuai amanah Undang-Undang terutama pada masyarakat kalangan bawah. 
           Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Mata Rakyat Kawasan Nusantara (DPP.LBH-MRKN) lahir di tengah-tengah masyarakat Indonesia pada tanggal 13 September 2016 yang digagas oleh para aktivis hukum serta para legal antara lain: Eprisman Arianjaya Ndruru, S.H. sebagai Direktur, Sadarman Laia, S.H., Asaziduhu Laia, S.H., Tehembowo Hia, S.H, Arosokhi Halawa, S.H., Dirianus H, Jeniusman Laia, S.E., Ester Niasti Hura, S.Pd., Yaresman Z, Pintranus Laia, S.H., Rafi Tel, Edison Laia (Mahasiswa Hukum), Harisyus Laia (Mahasiswa Hukum), Elman Sona Hulu (Mahasiswa Hukum), Sokhiatulo Laia, S.Sos., Ohizaro Tafona'o (Mahasiswa Hukum), Adheliun Ndraha, S.E., Jaya Hati Laia, S.S.,  Kalvianus Laia, Etatesman Bu'ulolo, Supelius Ndruru dan Rofeli Laia, S.Pd. Berbagai upaya dilakukan untuk mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Ternyata kerja keras para aktivis ini mendapatkan respon positif dari beberapa tokoh masyarakat antara lain;  dari Drs. Sozifao Hia, M.Si (Ketum IKN Pelalawan serta Ketua DPD HIMNI Riau), Samazasa Ndruru (Ketua DPC HIMNI Pelalawan), Sokhiatulo Laia (Bendahara Umum IKN Pelalawan) dan Sefianus Zai (Ketum IKNR). 
       Keabsahan legalitas lembaga ini; dibuktikan dengan akta Notaris No. 07 yang dikeluarkan oleh Ibu Rahmi Yanuar, S.H, M.Kn yang berkantor di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau pada tanggal 21 September 2016. Berselang 1 minggu dikeluarkanlah SK MENKUMHAM dengan nomor AHU-00740664,AH.01.07.2016 tepat tanggal 27 September 2016. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Ormas yang berlaku di Indonesia, LBH ini langsung melaporkan keberadaannya di KESBAGPOL PELALAWAN-RIAU dan telah di verifikasi.
          Maka dalam hal ini kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung lembaga ini, agar supermasi hukum di negeri ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan VISI LBH-MRKN "KEADILAN ADALAH HARGA MATI". Tentu untuk mencapai Visi di atas kami dari TIM LBH-MRKN memberikan peluang untuk masyarakat banyak untuk dapat BERKONSULTASI UNTUK MEMBERIKAN DAN MECARI SOLUSI SETIAP MASAYARAKAT YANG MEMILIKI MASALAH HUKUM, melalui :
  • Sekretariat DPP. LBH-MRKN di Jl. Sepakat Gg. Sukajadi III RT.002 RW.008 Pangkalan Kerinci Timur Kabupaten Pelalawan.
  • Contact Person: 0821 6900 2739
  • Facebook: "DPP.LBH-MRKN"
  • Melalui Blogger Konsultasi Hukum dengan Email Eprismanndruru53@gmail.com , yang mana selalu up to date dalam membuat tulisan sederhana mengenai pemahaman hukum dan juga sudah bekerja sama dengan MEDIA ONLINE ZONA RIAU untuk membentuk TIM dalam mempublikasikan setiap tulisan.
Ingat -- "Hukum bukan menakuti masyarakat tetapi hukum adalah pelindung seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan Konstitusi Tertinggi di Negara Republik Indonesia."

Demikian semoga LBH-MRKN bermanfaat buat kita semua. 
"Jayalah Hukum Indonesia"


TIM DPP.LBH-MRKN.
Hp. 0821 6900 2739

 

Komentar

Postingan Populer