MASYARAKAT BELUM PERCAYA DENGAN KEADILAN DI INDONESIA

Hukum merupakan Sistem, yang miliki Tujuan yakni keadilan, kemanfaatan dan ketentraman. Hanya saja konsep yang ini masih banyak masyarakat yang tidak akan percaya. sebab fakta yang ada tidak konsisten dalam penerapan Nya, malahan menimbulkan berbagai pandangan miring dari masyarakat, yang berpendapat bahwa para penegak hukum mulai dari tingkat Yudikatif, Legislatif, dan eksekutif yang tidak memiliki eksistensi  yang baik dalam menjalan tugas nya sesuai dengan amanah Undang-undang positif yang berlaku di Indonesia.

Tetapi penulis dalah hal ini sangat lah kurang setuju dengan pandangan masyarakat yang selalu menyalah kan para penegak hukum sebab para penegak hukum hanya sebatas menjalankan amanah yang ada.
Maka menurut penulis agar terwujud nya keadilan yang seimbang di negeri ini harus nya memperbaharui Sistem yang ada dalam penerapan atau menjalankan government secara global.
Jika kita kaji bahwasanya sistem pemerintahan kita pada saat ini kurang nya efisiensi  dalam penerapannya sehingga tatanan hukum dalam menghasilkan keadilan ini selalu tidak sesuai.
padahal pada teorinya, Hukum positif di negeri ini sudah dibuat sebaik mungkin yang memiliki makna yang baik dalam menciptakan keadailan, bayangkan saja hampir ratusan per tahun dikeluarkan Undang-undang.
Maka dalam hal ini untuk memperbaiki sistem ini sangatlah tidak susah untuk  dilakukan jika dimulai dengan kesadaran akan akan amanah konstitusi dan dasar-dasar nilai pancasila yang telah mengatur sebaik mungkin kadang banyak yang sepele dengan ini, karna kepentingan pribadi
Demikian semoga bermanfaat

Eprisman Arianjaya Ndruru, SH
082169002739

 

Komentar

Postingan Populer