LAKA LANTAS DI KAJI MENURUT UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS

Kecelakan Lalu Lintas merupakan salah satu masalah yang marak di perbincangkan di Indonesia yang mana kita ketahui ada ribuan kasus laka lantas di seluruh Indonesia per tahun, disebabkan tidak jalannya Sistem yang ada...
maka dengan ini kami akan menjelaskan sanksi terhadap pelanggaran Lalulintas sesuai dengan Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas
Kecelakaan Lalu Lintas menurut pasal 1 (24) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban MANUSIA dan atau kerugian harta benda.
Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan Lalu Lintas Antara lain:
a. Kelalaian Pengguna jalan, an. Menggunakan Hp ketikan mengemudi, kondisi tubuh letih dan
    mengantuk, tidak fokus, mengedaraain kendaraan dalam keadaan mabu, kurang pemahaman 
   terhadap rambu-rambu Lalu Lintas dll
b.Ketidak layakan kendaraan, misl. kedaraan dengan modifikasi yang tidak standar, rem blong
   kondisi ban yang sudah tidak layak di gunakan.
c.ketidak layakan infraksturktur jalan (jalan Berlubang, kurang nya pemasangan rambu-rambu
   lalu lintas dan marka jalan)
macam-macam kecelakaan menurut kajian UU NO 22 tahun 2009 :
menurut kajian nya kecelakan lalu lintas di bagi ats beberapa bagian :
-Kecelakan Lalu Lintas Ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang. 
-Kecelakaan Lalu Lintas Sedang meruapakan kecelakaan yang mengakibatkan Luka Ringan dan
  kerusakan kendaraan atau barang. Luka ringan dalam hal ini luka yang mengakibatkan korban 
  menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di RS. 
-Kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia
  atau luka berat, luka berat dalam hal ini jatuh sakit dan tidak ada tanda-tanda sembuh sama sekali 
 atau mengimbulkan bahaya maut tidak mampu terus menerus untuk menjalakan aktivitas nya (pekerjaan). kehilangan salah satu panca indra, menderita cacat berat atau lumpuh.terganggung daya pikir selama empat minggu lebih, gugur atau matinya kandungan bagai wanita yang hamil, luka yang memerlukan perawatan rumah sakit lebih dari 30 hari lamanya.

Ketentuan Pidana (sanksi) Pasal 310 uu no 22 tahun 2009 
( Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaian nya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan : 
1. keruskan kendaraan dan/atau barang, di Pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1000.000., (satu juta Rupiah)
2. korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
3.korban luka berat, di Pidana Dengan Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
dalam hal kecelakaan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)

Demikian Penjelasan dari kami semoga bermanfaat

Eprisman Arianjaya Ndruru, SH (Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Mata Rakyat Kawasan Nusantara (LBH-MRKN)
Hp. 0821 6900 2739
 

Komentar

  1. Casino Web, a Casino Websites for Real Money Gambling and
    Real money gambling is a form of 카지노사이트 gambling, with sites like CasinoWeb that accept credit cards, credit cards and other 1XBET funds to bet on

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer