SEJARAH SINGKAT LEMBAGA PENGADILAN DI INDONESIA

Sebagai Negara yang memiliki konstitusinya menamakan dirinya Negara Hukum sesuai bunya UUD 1945 pasal 1 ayat 3 "Negara Indonesia adalah Negara Hukum", maka seharusnya  keberadaan lembaga peradilan bagi Indonesia sangatlah penting. Suatu Negara dapat dikatakan sebagai Negara hukum dapat di lihat dari landasan Konstitusional nya yang  merupakan tatanan kehidupan Nasional baik dalam bidang Politik, Ekonomi, Sosial budaya, dan Pertahanan dan Keamanan. pandangan ini yang melandaskan bagaimana hukum itu diperlakukan di Indonesia, apakah ada system peradilan yang baik dan tidak memihak serta bagaimana bentuk-bentuk pengadilannya dalam menjalankan fungsi peradilan.

Sejarah kedudukan lembaga peradilan di Indonesia sebenarnya sudah cukup lama berjalan didalam perkembangan system hukum yang ada di Indonesia. Malahan sebelum masuknya para Penjajah di Negeri ini, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai macam lembaga peradilan yang dipimpin oleh Raja walaupun sistemnya masih terbatas bila kita dibandingkan dengan yang ada sekarang ini. Lembaga pengadilan dari zaman ke zaman akan mengalami perubahan dan perkembangan sejalan dengan perkembangan dan perubahan masyarakat itu sendiri.

Berbicara mengenai kondisi lembaga pengadilan pada zaman kolonial Hindia Belanda, tentu kita tidak bisa melepaskan dari kondisi hukum dan sosial yang terjadi pada masa itu. Yang paling mencolok adalah politik diskriminasi yang diterapkan oleh pemerintah Hindia Belanda yang melakukan pengklasifikasian masyarakat yang ada di Hindia Belanda menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu golongan eropa, timur asing, dan bumiputera (pribumi). Hal ini berakibat pada perbedaan hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan tersebut, yang pada akhirnya menyebabkan timbulnya lembaga-lembaga pengadilan yang berbeda yang berwenang mengadili masing-masing golongan tersebut. 

Secara umum dan ringkas, lembaga-lembaga pengadilan yang dimaksud adalah Pada periode awal kemerdekaan hingga tahun 1960-an dimana perkembangan hukum Nasional diarahkan untuk mensukseskan revolusi nasional melawan neo kolonialisme maka peran pengadilan sangatlah penting dalam mendorong transformasi hukum kolonial menjadi hukum Nasional. Sedangkan perkembangan pengadilan dalam masa Orde Baru diarahkan untuk mengembalikan wibawa hukum dengan memperkenalkan konsep hukum sebagai sarana merekayasa masyarakat (law as a tool of social engineering) untuk suksesnya pembangunan. Namn kenyataan selama hamper 30 tahun lamanya kekuasaan Orde Baru, hukum dan peradilan justru mengalami kemerosotan karena tatanan hukum yang ada saat itu dilandasi oleh paradigma kekuasaan, sentralisme dan monolitik.

Namun seiring dengan jatuhnya pemerintahan Orde Baru dan dimualinya era reformasi disegala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, bergulir pula tuntutan untuk mereformasi hukum secara menyeluruh. Dengan melihat hukum sebagai suatu sistem  maka reformasi hukum selain menyangkut perbaikan substansi peraturan perundang-undangan, juga harus menyentuh struktur/kelembagaan penegakan hukum serta kultur/budaya hukum masyarakatnya. Sejalan dengan tuntutan Reformasi dan amandemen UUD 1945 muncul lembaga peradilan baru,  untuk menciptakan tatanan hukum yang lebih transparansi dalam menegakak kedailan di Indonesia

Yang artinya Indonesia adalah Negara hukum sesuai amanah UUD 45 yang bercita-cita lembaga pengadilan agar bisa menjalankan sistem yang ada untuk menciptakan penegakkan Hukum yang bersih dan transparasi.



EPRISMAN ARIANJAYA NDRURU,SH
Hp. 0821 6900 2739

Komentar

Postingan Populer