MENGHITUNG PESANGON KARYAWAN/BURUH MENURUT KENTUAN UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAAN KERJAAN

Dalam dua bulan terakhir banyak teman-teman yang bertanya ke LBH-MRKN bagaimana cara menghitung pesangon jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pihak Perusahaan?
maka dalam kajian kali ini kami mencoba menjawab pertanyaan teman-teman :

Berdasarkan UU. No. 13 tahun 2003 yang merujuk ke pasal 156 ayat 2  menjelaskan secara rinci cara menghitung pesangon bagi buruh jika adanya PHK, Pensiun dll .
sebagaiman di sebut dalam ayat 1 menghitung pesangon sebagai berikut :
  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Contoh : jadi, apabila asumsinya kamu telah bekerja 5 tahun diperusahaan  tersebut dengan pokok gaji Rp.5 juta, maka kamu berhak mendapatkan uang pesangon sebesar Rp. 5 juta x 6=Rp. 30.000.000

HAL LAIN DARI PESANGON
Selain uang pesangon, ketika kamu di PHK berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja seperti yang tertuang dalam UU No. 13 tahun 2003 pasa 156 ayat 3 dengan cara menghitung nya :
  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 2 (dua) bulan Upah  
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun 3 (tiga) bulan Upah
  • Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan Upah
  • Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun 5 (lima) bulan Upah
  • Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun 6 (enam) bulan Upah
  • Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun 7 (tujuh) bulan Upah
  • Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun 8 (delapan) bulan Upah
  • Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih tahun 10 (sepuluh) bulan Upah
Contoh :
 jadi, apabila asumsinya kamu telah bekerja 5 tahun diperusahaan  tersebut dengan pokok gaji Rp.5 juta, maka kamu berhak mendapatkan uang pesangon sebesar Rp. 5 juta x 2=Rp. 10.000.000
 
tetapi jangan lupa untuk meminta uang tambahan yaitu uang pengganti hak yang terdiri dari (cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur biaya ongkos kembali kerumah dari perusahaan, penggati perumahan serta pengobatan dan perawatan yaitu 15 % dari pesangon dan atau penghargaan masa kerja apabila kamu memenuhi syarat, serta hal-hal yang tertera dalam perjanjian kerja antara buruh dengan perusahaan

Demikian penjelasan dari kami TIM LBH-MRKN semoga bermanfaat

EPRISMAN ARIANJAYA NDRURU,SH (Ketua Umum LBH-MRKN) Hp. 0821 6900 2739

Komentar

Postingan Populer