BURUH TIDAK BOLEH DI LARANG UNTUK BERSERIKAT

Bergabung nya buruh dalam serikat buruh sangat banyak menemukan masalah dan merasa ketakutan karna banyak perusahaan yang menghalanginya, dengan berbagai trik dan cara dari perusahaan untuk menghalanginya buruh untuk berserikat.
Nah, sebelum kita membahas apakah buruh dibatasi untuk berserikat terlebih dahulu kita memahami arti dari serikat buruh tersebut,buruh/pekerja dan perusahaan.
Buruh adalah mereka yang berkerja pada usaha perorangan dan di berikan imbalan kerja secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis, yang biasanya imbalan kerja tersebut diberikan secara harian.
Perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Kegiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan berbagai faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal.
Serikat Buruh/Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan.
Nah berangkat kita dari arti serikat buruh di atas makan seyogianya setiap buruh di wajib kan untuk bergabung dalam serikat buruh baik didalam perusahaan maupun di luar perusahaan guna untuk melindungi hak buruh.
Maka Menurut kajian Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan melalui pasal 1 ayat 17 " serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas terbuka, mandiri,demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkat kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Selanjutnya di tegaskan di pasal 104 yakni : ayat 1 "Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh"
Selanjutnya Kelompok pekerja/buruh berjumlah minimal 10 orang dapat membentuk serikat pekerja/serikat buruh. Keputusan Menaker No. Kep-16/MEN/2001 memerintahkan pemberitahuan dan pencatatan serikat pekerja/serikat buruh. Menurut aturan tersebut, serikat pekerja/serikat buruh dan federasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada dinas tenaga kerja setempat sebagai syarat pencatatan. Serikat pekerja/serikat buruh harus mencatatkan diri dan sesuai aturan mencantumkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga, daftar nama pengurus, susunan pengurus dan anggota serikat serta nama serikatnya.
Aturan ini juga menyatakan bahwa tujuan serikat pekerja/serikat buruh adalah meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan produktivitas serta perlindungan untuk anggotanya. Serikat pekerja/serikat buruh harus bersifat bebas (tidak di bawah kepentingan lain atau tekanan), terbuka (untuk semua dan tidak memandang suku, agama, ras, jenis kelamin atau golongan politik), dan independen (bertindak atas kepentingan sendiri dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain di luar serikat).
Undang-undang No. 21/2000 menyatakan dengan tegas memberikan hukuman pidana kepada siapapun yang melakukan tindakan anti serikat pekerja/serikat buruh. Tindakan yang dimaksud termasuk melarang orang membentuk, bergabung atau melakukan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh, memecat atau mengurangi upah pekerja/buruh karena melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh, melakukan kampanye anti serikat dan intimidasi dalam bentuk apapun.
Jadi menurut kami bahwa pekerja/buruh tidak boleh dihalangi siapapun untuk berserikat sepanjang serikat tersebut sesuai dengan visi dan misi Undang-undang yang mengatur nya.
Demikian penjelasan dari kami semoga bermanfaat.
Sumber UU.No.13 tahun 2003, Kep.Menteri ketenagakerjaan No. Kep-16/MEN/2001dan UU.No.21 tahun 2002

EPRISMAN ARIANJAY NDRURU, SH (KETUM LBH-MRKN)
HP.082169002739

Komentar

Postingan Populer