APAKAH ANAK DI BAWAH UMUR BISA DIPEKERJAKAN

Nah pada kesempatan ini kami akan mengkaji masalah bagaiman status yang layak bekerja di dalam perusahaan apakah anak dibawah umur bisa bekerja atau tidak di bawah naungan Perusahaan.

Menurut  The  Minimum Age  Convention  Nomor 138 tahun 1973, anak adalah seseorang yang berusia 15 tahun ke bawah. Sebaliknya , dalam Convention on The Right Of the Child tahun 1989 yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Keppres Nomor 39 Tahun 1990 disebutkan bahwa anak adalah mereka yang berusia 18 tahun ke bawah. Sementara itu,  dan menurut Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, menyebutkan bahwa anak adalah mereka yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah. sedangkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa batas umur anak dibawah umur 16 tahun.
maka dari defenisi diatas kami akan simpulkan bahwa penentuan status anak adalah anak yang kurang dari 21 tahun tetapi harus di sesuai bagaiman cara mengiplentasikanya tetapi tidak boleg bertentangan kententuan yang ada.
maka dalam hal ini  kita kembalik ke topik "Apakah anak dibawah umur boleh dipekerjakan" didalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 68 dengan tengas menyatakan bahawa PENGUSAHA DILARANG MEMPERKEJAKAN ANAK. Dan dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun. Berarti 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja. tetapi didalam pasal 69 menyatakan bahwa ketentuan yang dimaksud dalam pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak berumur 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial. dalam pekerjaan ringan yang dimaksud dalm hal ini harus memenuhi syarat-sayrat :
  • Izin tertulis dari orang tua atau wali
  • Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali
  • Waktu kerja maksimal 3 (tiga) jam 
  • Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah
  • Keselamatan dan kesehatan kerja 
  • adanya hubungan kerja yang jelas dan
  • Menerima upah sesuai dengan kententuan yang berlaku
pada uraian diatas ada juga pengecualian yang mana untuk nomor 1,2,6 dan 7 bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.
selanjutnya anak dalam hal ini di pekerjakan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwewenang untuk dapat mengembangkan bakat dan mintanya si anak.
Selanjutnya didalam UU yang sama pasal 74 ayat 1 siapa pun anak dilarang memperkerjakan dan melibatkan dalam pekerjaan yang terburuk. pekerjaan yang terburuk dalam hal ini :
  • segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya 
  • segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau menawarkan anak untuk, pelancuran, produksi pornografi, pertujukan porno, atau perjudian.
  • segala pekerjaan yang memanfaatkan ,menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan pengadaan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktf lainya
  • semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.
Berdasarkan Penjelasan kami diatas jika terjadi pelanggaran akan ini tentunya memiliki sanksi antara lain :
  • Barangsiapa mempekerjakan anak dan melanggar Pasal 68 dan Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta

  • Sedangkan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta. 
  • Mencabut Izin Perusahan tersebut
  • Didalam UU. No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, melibatkan melakukan, menyuruh, atau turut serta dalam melakukan eksploitasi secara ekonomi atau sekseual terhadap anak jadi apa bila terjadi hal ini akan di pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun Penjara dan denda uang 200 juta Rupiah.
Jadi pada dasarnya Anak merupakan aset negara yang harus dijamin dan dilindungin untuk kesejahtraan nya sesuai dengan amanah undang-undang.

Demikian Penjelasan dari kami TIM LBH_MRKN semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan

EPRISMAN ARIANJAYA NDRURU, SH
Hp. 0821 6900 2739

Komentar

Postingan Populer