ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEMBAGA BANTUAN HUKUM MATA RAKYAT KAWASAN NUSANTARA

AD dan ART Lembaga Bantuan Hukum Mata Rakyat Kawasan Nusantara, membagikan kepada kawan-kawan Anggota LBH-MRKN agara dapat memahami Visi dan Misi LBH kita ini



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MATA RAKYAT KAWASAN NUSANTARA

ANGGARAN DASAR
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) MATA RAKYAT KAWASAN NUSANTARA


MUKADIMAH

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MATA RAKYAT KAWASAN NUSANTARA, untuk pertama kalinya didirikan di Kota Pelalawan Provinsi Riau, pada tanggal 15 Juni 2016 oleh 7 orang  aktifis sosial dan pro demokrasi yaitu : Eprisman Arianjaya Ndruru,S.H., Sadarman Laia, Asaziduhu Laia, S.H., Ester Niasti Hura,S.Pd., Drs. Sozifao Hia M.Si., Jeniusman Laia, S.E., Samazasa Ndruru, Achman Ndruru, S.Pd., Rofeli Laia, S.Pd., Jeniusman Laia, S.E., Enalius Hulu, S.Pd., Edison Laia, Supelius Ndruru, Elman Sona Hulu. Bertempat di Jalan Sepakat Gg. Sukajadi 3 RT. 002 RW.008 Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.  Lembaga ini didirikan untuk lebih memperkuat gerakan sosial memperjuangkan penegakan hukum, hak azasi manusia dan pembangunan hukum yang adil dan demokratis dalam hal memberikan bantuan hukum bagi rakyat miskin dengan mengusung Tema “Mencari Keadilan Untuk Rakyat yang sama kedudukannya di mata Hukum”
Didasarkan pada pengalaman dan kemampuan dari sebagian besar aktifis lembaga ini yang secara terus menerus fokus bekerja memberikan bantuan hokum, pembangunan kesadaran hukum dan hak-hak rakyat terhadap negara serta daerah-daerah, maka pemikiran jangka panjang untuk melihat perspektif pembangunan masyarakat sipil yang sadar hukum dan paham untuk perjuangkan hak-hak mereka di mata hukum secara damai dan saling menghargai perbedaan menjadi latar belakang pentingnya wadah gerakan yang bekerja lebih fokus lagi untuk pembangunan masyarakat hukum di wilayah Nuasantara ini.  Selanjutnya Lembaga ini secara legal, tercatat sebagai lembaga yang memiliki kekuatan hukum berdasarkan Akta Notaris : Rahmi Yanuar Nomor : 07  dan SK. MENKUMHAM NOMOR: AHU-007406.AH.01.07. TAHUN 2016


BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, BENTUK DAN LAMBANG
Pasal 1
1. Oraganisasi ini bernama Lembaga Bantuan Hukum MATA RAKYAT KAWASAN NUSANTARA yang selanjutnya  disingkat LBH MRKN.
2.   LBH MATA RAKYAT KAWASAN NUSANTARA ini berkedudukan pusat di Kota Pelalawan-Riau.

Pasal 2
LBH MATA RAKYAT KAWASAN NUSANTARA berbentuk perkumpulan

Pasal 3
LOGO MATA RAKYAT KAWASAN NUSANTARA
LBH MRKN berlambangkan timbangan yang mempunyai latar Bunga Teratai Biru dan ditandai dengan tinta biru dan emas yang dikombinasikan dengan Tulisan Lembaga Bantuan Hukum MRKN.

BAB II
WAKTU PENDIRIAN
Pasal 4
LBH MATA RAKYAT KAWASAN NUSANTARA didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan untuk pertama kalinya didirikan dan dideklarasikan di Jalan Sepakat Gg. Sukajadi 3 RT.002 RW.008 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan-Riau pada tanggal 15 Juni 2016 (Tanggal Lima Belas Juni Tahun Dua Ribu Enam Belas).

BAB III
PRINSIP ORGANISASI
Pasal 5
1.      LBH MRKN memfokuskan diri pada kerja-kerja advokasi penegakan hukum.
2.      LBH MRKN memfokuskan diri pada masyarakat kecil dan terpinggirkan.
3.      LBH MRKN bersifat terbuka, kritis dan memfokuskan diri pada penegakan hukum, hak azasi manusia dan pengembangan sistem  hukum yang adil dan demokratis.

4.      LBH MRKN memfokuskan diri pada Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat
5.      LBH MRKN memfokuskan diri membela hak buruh.


BAB V
AZAS, PEDOMAN DAN KODE ETIK
Pasal 6.
LBH MRKN berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum.

Pasal 7
LBH MRKN berpedoman pada semangat dan prinsip-pronsip keadilan.

Pasal 8
1.      LBH MRKN memiliki kode etik untuk mengarahkan aktivitas profesional anggotanya.
2.      Kode Etik Dibuat oleh Badan Pengurus dan diusulkan ke Badan Pengawas yang ditetapkan dalam rapat kerja.


BAB V
VISI MISI
Pasal 9
Visi LBH MRKN Adalah:
Terwujudnya gerakan demokratisasi dan pembaharuan dibidang  hukum dalam rangka terbentuknya tatanan hukum yang berkeadilan sosial dalam berbagai aspek.

Pasal 10
Untuk mencapai Visi LBH MRKN melakukan Misi antara lain:
1.      Mendorong jaminan akses hukum bagi masyarakat kecil dan terpinggirkan untuk mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
2.      Terlibat aktif dalam kerjasama regional, nasional dan internasional sebagai upaya pembaharuan hukum di Indonesia.

3.      Meningkatkan fungsi layanan hukum bagi masyarakat kecil dan terpinggirkan.
4.      Mendorong lahirnya organisasi masyarakat sipil yang kritis.


BAB VI
RUANG LINGKUP ORGANISASI
Pasal 11
Wilayah Kerja LBH MRKN meliputi Provinsi Riau


BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Keanggotaan LBH MRKN bersifat perseorangan dan terbuka bagi setiap pekerja hukum dan orang-orang yang fokus terhadap perjuangan pembaharuan hukum di Indonesia.

Pasal 13
Keanggotaan LBH MRKN terdiri atas anggota biasa dan anggota luar biasa.

Pasal 14
Hak-hak anggota meliputi:
1.      Hak partisipasi, yaitu hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang dilaksanakakn oleh organisasi.
2.      Hak bicara, yaitu hak untuk mengajukan saran dan atau kritik baik secara lisan maupun tulisan.
3.      Hak membela diri, jika dikenai sanksi organisasi.
4.      Hak memilih dan dipilih menjadi badan pengurus harian.
5.      Berhak mendapatkan pembelaan hukum oleh LBH MRKN yang diatur lebih lengkap lagi dalam kode etik.

Pasal 15
Kewajiban anggota meliputi:
1.      Mentaati anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan aturan organisasi lainnya.

2.      Menjaga nama baik LBH MRKN.
3.      Mematuhi kode etik LBH MRKN.

Pasal 16
Anggota dapat dikenai sanksi organisasi termasuk pemecatan sebagai anggota.


BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 17
Pengambilan keputusan tertinggi  organisasi dipegang oleh kongres LBH MRKN.

Pasal 18
Pimpinan pelaksana organisasi dipegang oleh badan pengurus harian yang terdiri dari badan pengawas dan badan pelaksana harian LBH MRKN.

Pasal 19
Badan pengawas dapat membentuk komisi kode etik dengan melibatkan badan pengurus yang bersifat ad hoc berdasarkan laporan masyarakat.

Pasal 20
Aspirasi dan kepentingan anggota dapat dilakukan oleh badan pengawas.

Pasal 21
Pengawasan dan pengelolaan dana dan aset organisasi dilakukakn oleh badan pengawas.


BAB IX
KEKAYAAN DAN ASET
Pasal 22
1.      Kekayaan perkumpulan terdiri dari kekayaan pertama berupa sejumlah uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) yang terpisah dari kekayaan pribadi badan pengurus (badan pengawas dan badan pelaksana harian) dan dapat diperbesar dengan :
a)      Bantuan dan sokongan dari pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah negara lain, ataupun lembaga-lembaga nasional dan internasional lainnya, masyarakat dan badan-badan atau pihak-pihak yang menaruh minat untuk mendukung tujuan perkumpulan yang tidak mengikat.
b)      Iuran anggota.
c)      Hibah warisan.
d)      Hasil usaha perkumpulan dan pendapatan lain yang sah.
2. Uang yang tidak dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari LBH MRKN disimpan pada salah satu Bank atas nama perkumpulan atau disimpan menurut cara-cara yang ditentukan oleh badan pelaksana harian.
3. Sebagaimana pendapatan dan kekayaan perkumpulan hanya dipakai untuk pencapaian visi dan misi perkumpulan, dengan syarat hal tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi pembayaran dan imbalan yang wajar dan tepat kepada setiap badan pengurus diperkumpulan atas jasa yang benar-benar diberikan kepada LBH MRKN.

Pasal 23
Pengelolaan dan pemeliharaan dana dan aset dilakukan oleh badan pelaksana harian LBH MRKN.


BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 24
1.      Pembubaran LBH MRKN hanya bisa dilakukan melalui keputusan kongres atas usulan yang disetujui sedikitnya oleh ½ plus satu suara anggota perkumpulan.
2.      Apabila LBH MRKN dinyatakan bubar, maka kongres tersebut berkewajiban membentuk tim likuidasi guna menyelesaikan hutang piutang organisasi serta  menyerahkan sisa kekayaan LBH MRKN kepada organisasi sosial yang se-visi.


BAB XI
PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
Perubahan anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh keputusan kongres.


Pasal 26
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini diatur dalam anggaran rumah tangga dan atau lampiran aturan pokok organisasi.

Ditetapkan di    : Pelalawan
Pada tanggal     : 20 Juni 2016
Tempat              : Ruang pertemuan Jl. Sepakat Gg. Sukajadi 3 RT.002 RW.008 Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kota Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.








ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) MATA RAKYAT KAWASAN NUSANTARA

BAB I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota adalah orang yang telah memenuhi syarat keorganisasian.

Pasal 2
Syarat menjadi anggota biasa LBH MRKN adalah :
1.      Memiliki komitmen untuk pembaharuan hukum.
2.      Memiliki alokasi waktu minimal untuk memelihara komitmennya.
3.      Tidak diskriminatif serta tidak terlibat Korupsi dan Pelanggaran HAM.
4.      Status anggota berakhir apabila:
a)      Meninggal dunia
b)      Mengundurkan diri.
c)      Dipecat berdasarkan komisi ad hoc.

Pasal 3
Untuk menjadi anggota biasa, seorang harus:
1.      Mendaftarkan  diri  secara tertulis kepada pengurus LBH MRKN.
2.      Mendapatkan rekomendasi sekurang-kurangnya 3 orang anggota LBH MRKN.
3.      Penetapan dan pengesahan anggota dilakukan oleh badan pengurus yang dilaporkan di kongres.

Pasal 4
PEMECATAN
Pemecatan terhadap anggota dapat dilakukan apabila:
1.      Anggota telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan kode etik LBH MRKN
2.      Anggota telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang telah mempunyai putusan pengadilan yang tetap.
3.      Anggota yang tidak memenuhi kewajiban organisasi dan telah mendapat peringatan cara lisan dan tulisan dari badan pengurus LBH MRKN.
4.      Menyalahgunakan organisasi untuk kepentingan Pribadi.

Pasal 5
Prosedur pemecatan anggota adalah:
1.      Sebelum pemecatan dilakukan oleh badan pengurus LBH MRKN memberikan teguran lisan sebanyak 3 kali, dan teguran tertulis sebanyak 3 kali.
2.      Peringatan lisan dilakukan dengan melalui pemanggilan tertulis.
3.      Peringatan tertulis dilakukan jika peringatan lisan tidak dipatuhi oleh anggota.

Pasal 6
Anggota yang dipecat berhak melakukan pembelaan ketika dilakukan peringatan lisan dan pembelaan disertai dengan bukti-bukti dan saksi.

Pasal 7
Kewajiban anggota :
1.        Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan SOP LBH MRKN.
2.        Membayar iuran 6 bulanan minimal lima puluh ribu rupiah.
3.        Aktif mengikuti kegiatan LBH MRKN
4.        Menjaga nama baik dan kehormatan LBH MRKN.

Pasal 8
Hak-hak anggota :
1.      Setiap anggota berhak dicalonkan menjadi badan pengawas dan badan pengurus LBH CK sesuai dengan mekanisme yg berlaku.
2.      Setiap anggota berhak memberi hak suara dalam pemilihan badan pengawas dan badan pengurus LBH MRKN.
3.      Anggota berhak atas fasilitas sesuai dengan konstribusinya di LBH MRKN.

BAB II
Pasal 9
KONGRES
1.      Kongres merupakan forum tertinggi organisasi dan diselenggarakan setiap tiga tahun sekali jika dimungkinkan.
2.      Kongres menetapkan / melakukan perubahan terhadap anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan kode etik organisasi serta pokok-pokok program kerja organisasi.
3.      Kogres memilih dan menetapkan badan pengurus dan badan pengawas LBH MRKN.
4.      Kongres menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
5.      Kongres menetapkan keanggotaan organisasi.
6.      Kongres dapat membentuk lembaga otonom yang melakukan hal-hal khusus (komisi ad hoc).
7.      Kongres menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu tanpa melanggar Anggaran Dasar  dan anggaran rumah tangga serta kode etik LBH MRKN.

Pasal 10
Materi kongres disiapkan oleh panitia kongres yang terdiri badan pengawas dan badan penggurus dan anggota LBH MRKN.

Pasal 11
Kepanitiaan, lokasi dan anggaran kongres ditetapkan oleh badan pengurus selambat-lambatnya enam bulan sebelum kongres.

Pasal 12
Tata Tertib Kongres
1.      Peserta kongres terdiri dari anggota organisasi, badan pengurus, badan pengawas, dewan pendiri dan calon anggota LBH MRKN dihadiri oleh ½ plus 1 jumlah anggota sah organisasi sesuai dengan data base anggota LBH MRKN yang ada didata base organisasi.

Pasal 13
Kongres Luar Biasa
1.      Kongres luar biasa dapat dilakukan apabila badan pengurus dan badan pengawas terbukti melanggar anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan kode etik organisasi.
2.      Kongres luar biasa bisa dilakukan dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ plus 1 orang anggota yang terdaftar dalam data base organisasi.


BAB III
Pasal 14
BADAN PENGURUS
1.        LBH MRKN dipimpin oleh satu orang ketua dan badan pengurus yang dipilih dalam kongres.
2.        Ketua Badan pengurus diberi wewenang untuk menyusun dan menentukan divisi-divisi serta menyusun program kerja dan SOP organisasi.
3.        Susunan lengkap divisi-divisi program kerja dan SOP paling lambat dilaporkan ke badan pengawas dan dewan pendiri selambat-lambatnya 1 bulan setelah kongres.
4.        Badan pengurus dan badan pengawas dapat dipilih selama dua periode.

Pasal 15
1.      Ketua Badan Pengurus bertugas melaksanakan pokok-pokok program kerja dan hasil kongres lainnya.
2.      Ketua badan pengurus LBH MRKN berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai kantor atau staf divisi yang diputuskan dalam rapat internal badan pengurus.
3.      Ketua badan pengurus LBH MRKN menyusun dan menetapkan Renstra dan SOP serta anggaran tahunan.


BAB IV
BADAN PENGAWAS
PASAL 16
1.        Ketua dan anggota badan pengawas dipilih oleh kongres.
2.        Badan pengawas bertugas  mengawasi kinerja badan pengurus LBH MRKN.

3.        Badan pengawas sewaktu-waktu bisa mengambil alih kepengurusan organisasi jika dipandang perlu dikarenakan badan pengurus tidak bekerja sesuai dengan mandat organisasi.
4.        Badan pengawas berjumlah dua orang.

Pasal 17
1.        Badan pengawas bertugas menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan organisasi.
2.        Badan pengawas mengawasi dan mengontrol kebijakan – kebijakan organisasi yang dijalankan oleh badan pengurus.

Pasal 18
1.      Rapat badan pengawas dilaksanakan sekurang-kurangnya satu tahun sekali yang anggarannya disiapkan secara mandiri.
2.      Rapat badan pengawas dipimpin oleh ketua dan anggota.
3.      Hasil keputusan rapat disampaikan kepada dewan pendiri dan anggota.


BAB V
RAPAT-RAPAT
Pasal 19
Macam-macam rapat dalam organisasi LBH MRKN
1.        Rapat badan pengawas.
2.        Rapat badan pengurus
3.        Rapat tahunan.

Pasal 20
Pengaturan dan wewenang masing-masing rapat ditentukan oleh ketua badan pengurus dan ketua badan pengawas dan dilaporkan kepada dewan pendiri.



BAB VI
Pasal 21
KEUANGAN
1.        Badan pengurus wajib mengusahakan dana bagi kegiatan operasional organisasi.
2.        Dapat mengembangkan kemandirian dana bagi program-program organisasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) LBH MRKN
3.        Tata cara penyaluran dana dan pelaporan ditetapkan melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) keuangan yang ditetapkan oleh  Badan Pengurus.

Pasal 22
Kriteria sumber dana yang diperbolehkan:
1.        Yang tidak mengurangi independensi organisasi.
2.        Sumber dana tersebut bukan hasil dari tindak pidana atau kejahatan keuangan.
3.        Kriteria selanjutkan ditetapkan oleh ketua badan pengurus.


BAB VII
PASAL 23
TRANPARANSI PENGGUNAAN DANA
1.      Setiap satu tahun sekali badan pengurus melalui ketua LBH MRKN melaporkan setiap kegiatan dan pengelolaan dana dalam bentuk laporan tertulis yang dimuat di media internet dan dikirimkan kepada dewan pengawas serta dewan pendiri.
2.      Laporan pertanggung jawaban penggunaan dana dilakukan tiap semester (enam bulan) dan diumumkan ke publik melalui situs resmi LBH MRKN.


BAB VIII
PASAL 24
PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Perubahan anggaran rumah tangga hanya dapat dilakukan oleh badan pendiri yang disepakati oleh ½ plus satu anggota yang hadir dalam kongres organisasi.


Pasal 25
Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak diterbitkan dan ditetapkan dan hal-hal yang belum diatur akan diatur dalam peraturan organisasi lainnya.



Ditetapkan di    : Pelalawan
Pada tanggal     : 20 Juni 2016
Tempat              : Ruang pertemuan Jl. Sepakat Gg. Sukajadi 3 RT.002 RW.008 Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kota Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Komentar

Postingan Populer