ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEMBAGA BANTUAN HUKUM MATA RAKYAT KAWASAN NUSANTARA
AD dan ART Lembaga Bantuan Hukum Mata Rakyat Kawasan Nusantara, membagikan kepada kawan-kawan Anggota LBH-MRKN agara dapat memahami Visi dan Misi LBH kita ini
Pasal 8
ANGGARAN
DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA
BANTUAN HUKUM MATA RAKYAT KAWASAN NUSANTARA
ANGGARAN DASAR
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) MATA RAKYAT
KAWASAN NUSANTARA
MUKADIMAH
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MATA RAKYAT
KAWASAN NUSANTARA,
untuk pertama kalinya didirikan di Kota Pelalawan Provinsi Riau, pada tanggal
15 Juni 2016 oleh 7 orang aktifis sosial
dan pro demokrasi yaitu : Eprisman Arianjaya Ndruru,S.H., Sadarman Laia, Asaziduhu
Laia, S.H., Ester Niasti Hura,S.Pd., Drs. Sozifao Hia M.Si., Jeniusman Laia, S.E.,
Samazasa Ndruru, Achman Ndruru, S.Pd., Rofeli Laia, S.Pd., Jeniusman Laia,
S.E., Enalius Hulu, S.Pd., Edison Laia, Supelius Ndruru, Elman Sona Hulu. Bertempat
di Jalan Sepakat Gg. Sukajadi 3 RT. 002 RW.008 Kelurahan Pangkalan Kerinci
Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Lembaga ini didirikan untuk lebih memperkuat
gerakan sosial memperjuangkan penegakan hukum, hak azasi manusia dan
pembangunan hukum yang adil dan demokratis dalam hal memberikan bantuan hukum
bagi rakyat miskin dengan mengusung Tema “Mencari Keadilan Untuk Rakyat yang
sama kedudukannya di mata Hukum”
Didasarkan pada pengalaman dan kemampuan dari
sebagian besar aktifis lembaga ini yang secara terus menerus fokus bekerja
memberikan bantuan hokum, pembangunan kesadaran hukum dan hak-hak rakyat
terhadap negara serta daerah-daerah, maka pemikiran jangka panjang untuk
melihat perspektif pembangunan masyarakat sipil yang sadar hukum dan paham
untuk perjuangkan hak-hak mereka di mata hukum secara damai dan saling
menghargai perbedaan menjadi latar belakang pentingnya wadah gerakan yang
bekerja lebih fokus lagi untuk pembangunan masyarakat hukum di wilayah Nuasantara ini.
Selanjutnya Lembaga ini secara legal, tercatat sebagai lembaga yang
memiliki kekuatan hukum berdasarkan Akta Notaris : Rahmi Yanuar Nomor : 07 dan SK. MENKUMHAM NOMOR: AHU-007406.AH.01.07. TAHUN 2016
BAB I
NAMA,
KEDUDUKAN, BENTUK DAN LAMBANG
Pasal 1
1. Oraganisasi ini bernama Lembaga
Bantuan Hukum MATA RAKYAT KAWASAN NUSANTARA yang selanjutnya disingkat LBH MRKN.
2. LBH MATA RAKYAT
KAWASAN NUSANTARA ini berkedudukan pusat di Kota Pelalawan-Riau.
Pasal 2
LBH MATA RAKYAT
KAWASAN NUSANTARA
berbentuk perkumpulan
Pasal 3
LOGO MATA RAKYAT
KAWASAN NUSANTARA
LBH MRKN berlambangkan timbangan yang mempunyai latar Bunga
Teratai Biru dan ditandai dengan tinta biru dan emas yang dikombinasikan dengan
Tulisan Lembaga Bantuan Hukum MRKN.
BAB II
WAKTU
PENDIRIAN
Pasal 4
LBH
MATA RAKYAT
KAWASAN NUSANTARA didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan
untuk pertama kalinya didirikan dan dideklarasikan di Jalan Sepakat Gg.
Sukajadi 3 RT.002 RW.008 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan-Riau pada
tanggal 15 Juni 2016 (Tanggal Lima Belas Juni Tahun Dua Ribu Enam Belas).
BAB III
PRINSIP
ORGANISASI
Pasal 5
1. LBH MRKN memfokuskan diri pada kerja-kerja
advokasi penegakan hukum.
2. LBH MRKN memfokuskan diri pada masyarakat kecil
dan terpinggirkan.
3. LBH MRKN bersifat terbuka, kritis dan
memfokuskan diri pada penegakan hukum, hak azasi manusia dan pengembangan
sistem hukum yang adil dan demokratis.
4. LBH MRKN memfokuskan diri pada Penyuluhan
Hukum Kepada Masyarakat
5. LBH MRKN memfokuskan diri membela hak buruh.
BAB V
AZAS,
PEDOMAN DAN KODE ETIK
Pasal 6.
LBH MRKN berazaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum.
Pasal 7
LBH MRKN berpedoman pada semangat dan
prinsip-pronsip keadilan.
Pasal 8
1. LBH MRKN memiliki kode etik untuk
mengarahkan aktivitas profesional anggotanya.
2. Kode Etik Dibuat oleh Badan Pengurus
dan diusulkan ke Badan Pengawas yang ditetapkan dalam rapat kerja.
BAB V
VISI MISI
Pasal 9
Visi LBH MRKN Adalah:
Terwujudnya gerakan demokratisasi
dan pembaharuan dibidang hukum dalam
rangka terbentuknya tatanan hukum yang berkeadilan sosial dalam berbagai aspek.
Pasal 10
Untuk mencapai Visi LBH MRKN melakukan Misi
antara lain:
1. Mendorong jaminan akses hukum bagi
masyarakat kecil dan terpinggirkan untuk mampu memperjuangkan hak dan
kepentingannya baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
2. Terlibat aktif dalam kerjasama
regional, nasional dan internasional sebagai upaya pembaharuan hukum di Indonesia.
3. Meningkatkan fungsi layanan hukum
bagi masyarakat kecil dan terpinggirkan.
4. Mendorong lahirnya organisasi
masyarakat sipil yang kritis.
BAB VI
RUANG LINGKUP ORGANISASI
Pasal 11
Wilayah Kerja LBH MRKN meliputi Provinsi Riau
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Keanggotaan LBH MRKN bersifat perseorangan dan terbuka
bagi setiap pekerja hukum dan orang-orang yang fokus terhadap perjuangan
pembaharuan hukum di Indonesia.
Pasal 13
Keanggotaan LBH MRKN terdiri atas anggota biasa dan
anggota luar biasa.
Pasal 14
Hak-hak
anggota meliputi:
1. Hak partisipasi, yaitu hak untuk
ikut serta dalam kegiatan yang dilaksanakakn oleh organisasi.
2. Hak bicara, yaitu hak untuk
mengajukan saran dan atau kritik baik secara lisan maupun tulisan.
3. Hak membela diri, jika dikenai sanksi
organisasi.
4. Hak memilih dan dipilih menjadi
badan pengurus harian.
5. Berhak mendapatkan pembelaan hukum
oleh LBH MRKN yang diatur lebih lengkap lagi
dalam kode etik.
Pasal 15
Kewajiban
anggota meliputi:
1. Mentaati anggaran dasar, anggaran
rumah tangga dan aturan organisasi lainnya.
2. Menjaga nama baik LBH MRKN.
3. Mematuhi kode etik LBH MRKN.
Pasal 16
Anggota dapat dikenai sanksi
organisasi termasuk pemecatan sebagai anggota.
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 17
Pengambilan keputusan tertinggi organisasi dipegang oleh kongres LBH MRKN.
Pasal 18
Pimpinan pelaksana organisasi
dipegang oleh badan pengurus harian yang terdiri dari badan pengawas dan badan
pelaksana harian LBH MRKN.
Pasal 19
Badan pengawas dapat membentuk
komisi kode etik dengan melibatkan badan pengurus yang bersifat ad hoc
berdasarkan laporan masyarakat.
Pasal 20
Aspirasi dan kepentingan anggota
dapat dilakukan oleh badan pengawas.
Pasal 21
Pengawasan dan pengelolaan dana dan
aset organisasi dilakukakn oleh badan pengawas.
BAB IX
KEKAYAAN DAN ASET
Pasal 22
1. Kekayaan perkumpulan terdiri dari
kekayaan pertama berupa sejumlah uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)
yang terpisah dari kekayaan pribadi badan pengurus (badan pengawas dan badan
pelaksana harian) dan dapat diperbesar dengan :
a) Bantuan dan sokongan dari pemerintah
Republik Indonesia atau pemerintah negara lain, ataupun lembaga-lembaga
nasional dan internasional lainnya, masyarakat dan badan-badan atau pihak-pihak
yang menaruh minat untuk mendukung tujuan perkumpulan yang tidak mengikat.
b) Iuran anggota.
c) Hibah warisan.
d) Hasil usaha perkumpulan dan pendapatan lain yang sah.
2. Uang yang tidak dibutuhkan untuk
keperluan sehari-hari LBH MRKN disimpan pada salah satu Bank atas nama perkumpulan atau
disimpan menurut cara-cara yang ditentukan oleh badan pelaksana harian.
3. Sebagaimana pendapatan dan
kekayaan perkumpulan hanya dipakai untuk pencapaian visi dan misi perkumpulan,
dengan syarat hal tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi pembayaran dan
imbalan yang wajar dan tepat kepada setiap badan pengurus diperkumpulan atas
jasa yang benar-benar diberikan kepada LBH MRKN.
Pasal 23
Pengelolaan dan pemeliharaan dana
dan aset dilakukan oleh badan pelaksana harian LBH MRKN.
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 24
1. Pembubaran LBH MRKN hanya bisa
dilakukan melalui keputusan kongres atas usulan yang disetujui sedikitnya oleh
½ plus satu suara anggota perkumpulan.
2. Apabila LBH MRKN dinyatakan bubar, maka kongres
tersebut berkewajiban membentuk tim likuidasi guna menyelesaikan hutang piutang
organisasi serta menyerahkan sisa
kekayaan LBH MRKN
kepada organisasi sosial yang se-visi.
BAB XI
PERUBAHAN
DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
Perubahan anggaran dasar ini hanya
dapat dilakukan dan ditetapkan oleh keputusan kongres.
Pasal 26
Anggaran dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini
diatur dalam anggaran rumah tangga dan atau lampiran aturan pokok organisasi.
Ditetapkan di : Pelalawan
Pada tanggal : 20 Juni 2016
Tempat : Ruang pertemuan Jl.
Sepakat Gg. Sukajadi 3 RT.002 RW.008 Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur
Kecamatan Pangkalan Kerinci Kota Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) MATA RAKYAT
KAWASAN NUSANTARA
BAB I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota adalah orang yang telah
memenuhi syarat keorganisasian.
Pasal 2
Syarat menjadi anggota biasa LBH MRKN adalah :
1. Memiliki komitmen untuk pembaharuan
hukum.
2. Memiliki alokasi waktu minimal untuk
memelihara komitmennya.
3. Tidak diskriminatif serta tidak
terlibat Korupsi dan Pelanggaran HAM.
4. Status anggota berakhir apabila:
a) Meninggal dunia
b) Mengundurkan diri.
c) Dipecat berdasarkan komisi ad hoc.
Pasal 3
Untuk menjadi anggota biasa, seorang
harus:
1. Mendaftarkan diri
secara tertulis kepada pengurus LBH MRKN.
2. Mendapatkan rekomendasi sekurang-kurangnya
3 orang anggota LBH MRKN.
3. Penetapan dan pengesahan anggota
dilakukan oleh badan pengurus yang dilaporkan di kongres.
Pasal 4
PEMECATAN
Pemecatan terhadap anggota dapat
dilakukan apabila:
1. Anggota telah melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan kode etik
LBH MRKN
2. Anggota telah melakukan perbuatan
yang melanggar hukum yang telah mempunyai putusan pengadilan yang tetap.
3. Anggota yang tidak memenuhi
kewajiban organisasi dan telah mendapat peringatan cara lisan dan tulisan dari
badan pengurus LBH MRKN.
4. Menyalahgunakan organisasi untuk
kepentingan Pribadi.
Pasal 5
Prosedur pemecatan anggota adalah:
1. Sebelum pemecatan dilakukan oleh badan
pengurus LBH MRKN
memberikan teguran lisan sebanyak 3 kali, dan teguran tertulis sebanyak 3 kali.
2. Peringatan lisan dilakukan dengan
melalui pemanggilan tertulis.
3. Peringatan tertulis dilakukan jika peringatan
lisan tidak dipatuhi oleh anggota.
Pasal 6
Anggota yang dipecat berhak
melakukan pembelaan ketika dilakukan peringatan lisan dan pembelaan disertai
dengan bukti-bukti dan saksi.
Pasal 7
Kewajiban anggota :
1.
Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik
dan SOP LBH MRKN.
2.
Membayar iuran 6 bulanan minimal lima puluh ribu rupiah.
3.
Aktif mengikuti kegiatan LBH MRKN
4.
Menjaga nama baik dan kehormatan LBH MRKN.
Pasal 8
Hak-hak
anggota
:
1. Setiap anggota berhak dicalonkan
menjadi badan pengawas dan badan pengurus LBH CK sesuai dengan mekanisme yg
berlaku.
2. Setiap anggota berhak memberi hak
suara dalam pemilihan badan pengawas dan badan pengurus LBH MRKN.
3. Anggota berhak atas fasilitas sesuai
dengan konstribusinya di LBH MRKN.
BAB
II
Pasal 9
KONGRES
1. Kongres merupakan forum tertinggi
organisasi dan diselenggarakan setiap tiga tahun sekali jika dimungkinkan.
2. Kongres menetapkan / melakukan
perubahan terhadap anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan kode etik
organisasi serta pokok-pokok program kerja organisasi.
3. Kogres memilih dan menetapkan badan
pengurus dan badan pengawas LBH MRKN.
4. Kongres menerima atau menolak
laporan pertanggung jawaban Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
5. Kongres menetapkan keanggotaan
organisasi.
6. Kongres dapat membentuk lembaga
otonom yang melakukan hal-hal khusus (komisi ad hoc).
7. Kongres menetapkan hal-hal lain yang
dianggap perlu tanpa melanggar Anggaran Dasar
dan anggaran rumah tangga serta kode etik LBH MRKN.
Pasal 10
Materi kongres disiapkan oleh
panitia kongres yang terdiri badan pengawas dan badan penggurus dan anggota LBH
MRKN.
Pasal 11
Kepanitiaan, lokasi dan anggaran
kongres ditetapkan oleh badan pengurus selambat-lambatnya enam bulan sebelum
kongres.
Pasal 12
Tata
Tertib Kongres
1. Peserta kongres terdiri dari anggota
organisasi, badan pengurus, badan pengawas, dewan pendiri dan calon anggota LBH
MRKN dihadiri oleh ½
plus 1 jumlah anggota sah organisasi sesuai dengan data base anggota LBH MRKN yang ada didata base organisasi.
Pasal 13
Kongres Luar Biasa
1. Kongres luar biasa dapat dilakukan
apabila badan pengurus dan badan pengawas terbukti melanggar anggaran dasar, anggaran
rumah tangga dan kode etik organisasi.
2. Kongres luar biasa bisa dilakukan
dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ plus 1 orang anggota yang terdaftar
dalam data base organisasi.
BAB III
Pasal 14
BADAN PENGURUS
1.
LBH MRKN dipimpin oleh satu orang ketua dan badan pengurus yang
dipilih dalam kongres.
2.
Ketua Badan pengurus diberi wewenang untuk menyusun dan
menentukan divisi-divisi serta menyusun program kerja dan SOP organisasi.
3.
Susunan lengkap divisi-divisi program kerja dan SOP paling
lambat dilaporkan ke badan pengawas dan dewan pendiri selambat-lambatnya 1
bulan setelah kongres.
4.
Badan pengurus dan badan pengawas dapat dipilih selama dua
periode.
Pasal 15
1. Ketua Badan Pengurus bertugas
melaksanakan pokok-pokok program kerja dan hasil kongres lainnya.
2. Ketua badan pengurus LBH MRKN berhak mengangkat dan
memberhentikan pegawai kantor atau staf divisi yang diputuskan dalam rapat
internal badan pengurus.
3. Ketua badan pengurus LBH MRKN menyusun dan menetapkan Renstra dan
SOP serta anggaran tahunan.
BAB IV
BADAN PENGAWAS
PASAL 16
1.
Ketua dan anggota badan pengawas dipilih oleh kongres.
2.
Badan pengawas bertugas
mengawasi kinerja badan pengurus LBH MRKN.
3.
Badan pengawas sewaktu-waktu bisa mengambil alih
kepengurusan organisasi jika dipandang perlu dikarenakan badan pengurus tidak
bekerja sesuai dengan mandat organisasi.
4.
Badan pengawas berjumlah dua orang.
Pasal 17
1.
Badan pengawas bertugas menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan
kepentingan organisasi.
2.
Badan pengawas mengawasi dan mengontrol kebijakan –
kebijakan organisasi yang dijalankan oleh badan pengurus.
Pasal 18
1. Rapat badan pengawas dilaksanakan
sekurang-kurangnya satu tahun sekali yang anggarannya disiapkan secara mandiri.
2. Rapat badan pengawas dipimpin oleh
ketua dan anggota.
3. Hasil keputusan rapat disampaikan
kepada dewan pendiri dan anggota.
BAB V
RAPAT-RAPAT
Pasal 19
Macam-macam rapat dalam organisasi
LBH MRKN
1.
Rapat badan pengawas.
2.
Rapat badan pengurus
3.
Rapat tahunan.
Pasal 20
Pengaturan dan wewenang
masing-masing rapat ditentukan oleh ketua badan pengurus dan ketua badan
pengawas dan dilaporkan kepada dewan pendiri.
BAB VI
Pasal 21
KEUANGAN
1.
Badan pengurus wajib mengusahakan dana bagi kegiatan
operasional organisasi.
2.
Dapat mengembangkan kemandirian dana bagi program-program
organisasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) LBH MRKN
3.
Tata cara penyaluran dana dan pelaporan ditetapkan melalui
Standar Operasional Prosedur (SOP) keuangan yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
Pasal 22
Kriteria sumber dana yang
diperbolehkan:
1.
Yang tidak mengurangi independensi organisasi.
2.
Sumber dana tersebut bukan hasil dari tindak pidana atau
kejahatan keuangan.
3.
Kriteria selanjutkan ditetapkan oleh ketua badan pengurus.
BAB VII
PASAL 23
TRANPARANSI PENGGUNAAN DANA
1. Setiap satu tahun sekali badan
pengurus melalui ketua LBH MRKN melaporkan setiap kegiatan dan pengelolaan dana dalam
bentuk laporan tertulis yang dimuat di media internet dan dikirimkan kepada
dewan pengawas serta dewan pendiri.
2. Laporan pertanggung jawaban
penggunaan dana dilakukan tiap semester (enam bulan) dan diumumkan ke publik
melalui situs resmi LBH MRKN.
BAB VIII
PASAL 24
PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Perubahan anggaran rumah tangga
hanya dapat dilakukan oleh badan pendiri yang disepakati oleh ½ plus satu
anggota yang hadir dalam kongres organisasi.
Pasal 25
Anggaran rumah tangga ini berlaku
sejak diterbitkan dan ditetapkan dan hal-hal yang belum diatur akan diatur
dalam peraturan organisasi lainnya.
Ditetapkan di : Pelalawan
Pada tanggal : 20 Juni 2016
Tempat : Ruang pertemuan Jl.
Sepakat Gg. Sukajadi 3 RT.002 RW.008 Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur
Kecamatan Pangkalan Kerinci Kota Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Komentar
Posting Komentar