ANGGARAN DASAR DAN ANGGARA RUMAH TANGGA IPKS



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA
(IPKS)

  ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA yang seterusnya disingkat IPKS
Pasal 2
IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA didirikan Tahun 2016 untuk jangka waktu masa bhakti 5 tahun
Pasal 3
IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA berkedudukan di Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatra Utara.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, dan Unadang-undang Nomor 17 tahun 2013  tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai landasan operasionalnya.

Pasal 5
IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA Bertujuan Untuk
  1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang.
  2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kemasyarakatan.
  3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan.
  4. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
  5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan Pemerintah, Sektor Swasta, Organisasi Sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
  6. Mendorong Pembangunan dari berbagai Aspek di kecamatan Susua

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1.      Keanggotaan IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah kecamatan susua , yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA
2.      Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA .
BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 7

1. Pengambilan keputusan tertinggi adalah Musywarah Besar IPKS
2. Pelaksanaan keputusan adalah pengurus IPKS
BAB V
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Majelis Musyawarah Besar dalam IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA adalah Seluruh anggota IPKS yang terdaftar
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Musyawarah Besar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 10
1)      Keuangan IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA Desa diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus.
b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk   
    kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
  1. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
  2. Keuangan IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA dikelola secara tertib dan transparan.
  3. Keuangan IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA dikelola secara menyatu oleh bendahara IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA .
BAB VII
IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 11
1. IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA memiliki lambang yang ditetapkan oleh  MUBES.
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam AD ART IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh MUBES IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam MUBES .

BAB IX
PENUTUP
Pasal 13
1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musywarah Besar (MUBES) IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA




ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)
BAB I
KETENTUAN UMUMNYA
Pasal 1
IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Kecamatan Susua atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Masyarakat.
Pasal 2
IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA adalah organisasi Masyarakat kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kemasyrakatan

Pasal 3
IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.

Pasal 4

IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kemasyarakatan  secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.

Pasal 5

Seiring dengan tugas pokok tersebut, IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA melaksanakan fungsi sebagai berikut:
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan diri.
2. Menyelenggarakan Usaha-usaha Kemasyarakatan yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3. Menyelenggarakan dan menumbuh kembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan dalam berbagai sektor.
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Jenis Keanggotaan Anggota IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
  1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 13 s/d 45 tahun.
  2.  Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya.
  3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya.
  4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah perdukuhan/Desa .

Pasal 8
KEWAJIBAN ANGGOTA
  1. Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di AD-ART IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA .
  3. Menjaga nama baik IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA

Pasal 9
HAK ANGGOTA
  1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
  2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA .
  3. Memberikan inspirasi ke pengurus IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA
  4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Pengurus IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA
  5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

Bagian 1
MAJELIS MUSYWARAH BESAR
Pasal 10
Majelis Mubes
  1. Majelis Mubes adalah Majelis tertinggi IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA yang dihadiri oleh pengurus, dan Anggota.
  2. Dilakukan lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
  3. Tugas Majelis MUBES :
    a. Memilih dan menetapkan Ketua.
    b. Menetapkan Panitia Mubes.
    4. Wewenang Mubes :
a)      Mengangkat dan memberhentikan Ketua IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA .
b)      Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA .
c)      Merubah AD/ART IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA
Pasal 11
MAJELIS TRIWULAN
  1. Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.
  2. Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
  3. Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti.
  4. Majelis Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.
  5. Tugas Majelis Triwulan:

a)      Mengevaluasi semua kegiatan IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b)      Khusus Majelis Triwulan  merencanakan dan menetapkan Program Kerja IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA selama satu periode kepengurusan.
  1. Kewenangan :
    a. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan .
    b. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.

KELEMBAGAAN
Pasal 12

Dewan Pertimbangan Oragnisasi ( DPO )
Dewan Pertimbangan Organisasi beranggotakan mantan pengurus dan Pembina IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA .
Tugas dan wewenang :
a. Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b. Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c. Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.

Pasal 13
KETUA UMUM
Tugas dan Wewenang :
  1. Bertangung jawab dalam memimpin IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA
  2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA .
  3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA.
  4. Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada MUBES di akhir periode kepengurusan.
  5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
  6. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 14
WAKIL KETUA

Tugas dan Wewenang :
1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.

Pasal 15
SEKRETARIS
Tugas dan Wewenang :

  1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
  2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
  3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
  4. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
  5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
  6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
  7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA.

Pasal 16
Bendahara

Tugas dan Wewenang :
1. Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 17
Koordinator/Ketua Bidang

Tugas dan wewenang:
  1. Membangun komunitas dan mempererat tali silaturahmi sesame anggota
  2. Melaksanakan koordinasi langsung dengan pengurus harian.
  3. Dapat menjaring komunikasi yang baik dengan seluruh kalangan baik yang di dalam maupun di luar sehingga tercipta hubungan yang sinergis.
  4. Dapat memper erat hubungan manajerial sesame pemuda/pemudi/ remaja/remaji yang ada di dalam maupun di luar.
  5. Membangun jaringan yang lebih luas guna perubahan dan komunikasi langsung.

BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 18
  1. Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh BPH beserta DPO.
  2. Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah MUBES.
  3. Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.

BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 19
  1. Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
    a. Pengurus ada yang megundurkan diri.
    b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
    c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
  2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a)      Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui MUBES.
b)      Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20

Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Musyawarah Besar minimal 1 kali periode kepengurusan sejak dilantik dan diitetapkan.

BAB VII
LAMBANG/LOGO
Pasal 21

Lambang/Logo IKATAN PEMUDA KECAMATAN SUSUA, mengandung unsur-unsur bentuk lingkaran, Berlatar Merah dan di bagian tengah ada salam komando, yang bermakna
  1. Bentuk Lingkaran melambangkan bahwa pemuda harus bersatu dalam menggalang tali persaudaraan agar tercipta lingkungan yang aman nyaman dan tentram. unsur kepribadian remaja yang Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Latar Merah Melambangkan : keberanian,Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis dan Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis.
  3. Salam Komando Melambangkan bahwa kekompakan bersama dalam mewujudkan visi dan misi Ikatan Pemuda Kecamatan Susua.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 22
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pemuda Kecamatan Susua
  2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam MUBES Ikatan Pemuda Kecamatan Susua.

Komentar

  1. KALAU ADA MASUKAN KAWAN DI BUAT AJA DI KOLOM KOMENTAR INI

    BalasHapus
  2. ini sudah bagus bang. nanti kalo ketemu kita mantapkan lagi.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer