PENGERTIAN TERSANGKA
Dalam sepekan ini banyak sekali yang bertanya-tanya kepada kami apa artinya tersangka dan apa bisa ditahan yang status tersangka,
baik kami menjawab pertanyaan kawan-kawan semua semoga dapat memberi referensi terhadapa kegalauannya
PENGERTIAN :
Seseorang dinyatakan
menjadi tersangka jika ada bukti permulaan bahwa ia patut diduga sebagai pelaku
tindak pidana menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada batasan mengenai apa yg
dimaksud dengan bukti permulaan yg cukup, pengertian bukti
permulaan yang cukup merujuk pada: Kep. Bersama MA, Menkeh, Kejakgung, &
Kapolri Thn1984 ttg Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana,pengertian bukti
permulaan yg cukup juga merujuk pada: Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000
tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana Pengertian bukti
permulaan yg cukup adalah minimal ada laporan polisi ditambah dengan satu
alat bukti yang sah, berdasarkan KUHAP,
alat bukti yg sah dlm pengadilan pidana adlh: Keterangan saksi, Keterangan
ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa.
baik kami menjawab pertanyaan kawan-kawan semua semoga dapat memberi referensi terhadapa kegalauannya
PENGERTIAN :
TERSANGKA adalah merupakan
seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan
patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
maka,perlu juga kita ketahui,
menjadi tersangka dalam perkara pidana tidak mencabut hak seseorang untuk melakukan
suatu perbuatan hukum.
Tersangka atau
terdakwa tdk boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan yg berkekuatan hukum
tetap (asas praduga tak bersalah) Asas praduga tak
bersalah ini terdpt dlm UU No. 48 Tahun 2009 ttg Kekuasaan Kehakiman
& dlm Penjelasan Umum KUHAP.
Alasa tehadap penangkapan atau penahanan tersangka :
Penangkapan adlh
tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau
terdakwa jk terdapat cukup bukti Penangkapan dilakukan
guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan Syarat dilakukannya
penangkapan adlh jk ada seseorang diduga keras melakukan tindak pidana
berdasarkan bukti permulaan yg cukup
Penahanan adalah
penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut
umum, atau hakim dgn penetapannya
Syarat dilakukannya
penahanan yaitu dalam hal dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan melarikan dir, dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan merusak atau
menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindak
pidana.
Demikian penjelsan dari kami semoga bermanfaat
EPRISMAN ARIANJAYA NDRURU, SH (DIREKTUR LBH-MRKN)
Komentar
Posting Komentar