PENGERTIAN TERSANGKA

  Dalam sepekan ini banyak sekali yang bertanya-tanya kepada kami apa artinya tersangka dan apa bisa ditahan yang status tersangka
baik kami menjawab pertanyaan kawan-kawan semua semoga dapat memberi referensi terhadapa kegalauannya 
PENGERTIAN :
TERSANGKA adalah merupakan  seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Seseorang dinyatakan menjadi tersangka jika ada bukti permulaan bahwa ia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada batasan mengenai apa yg dimaksud dengan bukti permulaan yg cukup, pengertian bukti permulaan yang cukup merujuk pada: Kep. Bersama MA, Menkeh, Kejakgung, & Kapolri Thn1984 ttg Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana,pengertian bukti permulaan yg cukup juga merujuk pada: Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana Pengertian bukti permulaan yg cukup adalah minimal ada laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah, berdasarkan KUHAP, alat bukti yg sah dlm pengadilan pidana adlh: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa.
maka,perlu juga kita ketahui, menjadi tersangka dalam perkara pidana tidak mencabut hak seseorang untuk melakukan suatu perbuatan hukum.
Tersangka atau terdakwa tdk boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan yg berkekuatan hukum tetap (asas praduga tak bersalah) Asas praduga tak bersalah ini terdpt dlm UU No. 48 Tahun 2009 ttg Kekuasaan Kehakiman & dlm Penjelasan Umum KUHAP.
Alasa tehadap penangkapan atau penahanan tersangka :
Penangkapan adlh tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa jk terdapat cukup bukti Penangkapan dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan Syarat dilakukannya penangkapan adlh jk ada seseorang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yg cukup 
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dgn penetapannya 
Syarat dilakukannya penahanan yaitu dalam hal dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan melarikan dir, dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindak pidana. 

Demikian penjelsan dari kami semoga bermanfaat

EPRISMAN ARIANJAYA NDRURU, SH (DIREKTUR LBH-MRKN)


Komentar

Postingan Populer