PROSES PENAHANAN

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik (Polisi), atau penuntut umum (Jaksa) atau Hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang  diatur dalam undang-undang (Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana/KUHAP).

Syarat seseorang dapat ditahan?

Syarat objektif : a. Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan tindak pidana penjara 5 tahun atau lebih. b. Tindak pidana dalam pasal 282 (3), 296, 335 (1), 351 (1), 353 (1), 372, 378, 379a, 453, 454, 455, 459, 480, dan 506 KUHP. c. Tindak pidana khusus yang diatur dalam UU tersendiri.

Syarat subjektif : a. Tersangka/terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri, atau b. Tersangka/terdakwa dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti, atau c. Tersangka/terdakwa dikhawatirkan mengulangi tindak pidana. Jika kedua syarat (objektif dan subjektif) terpenuhi, maka penahanan, dapat dilakukan. Akan tetapi dalam praktek sulit mempermasalahkan benar tidaknya pendapat polisi tentang syarat subjektif yang dijadikan dasar penahanan karena selain tergantung penilaian subjektif yang merasa khawatir, juga tidak ada batasan yang jelas dalam KUHAP.

Jika ditahan, apa yang harus dilakukan?

a.Minta surat perintah penahanan.
b.Teliti surat perintah penahanan, harus tercantum : identitas tersangka/terdakwa, alasan penahanan, uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan dan tempat ditahan.
c.Seperti juga dalam hal penangkapan, jangan takut untuk menolak penahanan bila ada salah satu hal di atas yang tidak ada.
d.Keluarga atau orang lain yang serumah dengan Anda berhak untuk mendapat Tembusan Surat Penahanan.

Apa saja hak Anda jika ditahan?

a.Menghubungi dan didampingi penasihat hukum.

b.Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 (satu) hari ditahan.

c.Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.
d.Meminta penangguhan penahanan.

e.Menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.

f.Menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarga.

gMengirim surat dan menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan negara.

h.Menghubungi dan menerima kunjungan kerohaniawan.

i.Bebas dari tekanan seperti diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

Bagaimana cara mengajukan penangguhan penahanan?

a.Mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui keluarga (sebaiknya secara tertulis). Anda dapat membuat sendiri atau mengisi formulir penangguhan penahanan yang telah disediakan polisi.

b.Permintaan penangguhan penahanan harus memasukkan jaminan yang dapat berupa uang atau orang.

c.Bila dalam waktu 3 hari permintaan belum dikabulkan oleh penyidik, maka tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan ke atasan penyidik.
d.Dalam hal jaminan berupa uang maka yang menentukan besarnya adalah pejabat atau instansi yang menahan, uang disetor ke kepaniteraan pengadilan negeri dengan membawa formulir penyetoran dari instansi yang menahan.

e.Dalam hal jaminan berupa orang, maka akan ditetapkan uang yang harus ditanggung penjamin bila tersangka / terdakwa melarikan diri, yang baru dibayarkan melalui kepaniteraan pengadilan negeri bila tersangka / terdakwa melarikan diri dan setelah 3 bulan tidak ditemukan.
f.Ada kemungkinan penangguhan penahanan diberikan dengan syarat yaitu, dapat berupa wajib lapor, tidak ke luar rumah atau tidak ke luar kota.

g.Bila jaminan berupa uang, maka pastikan Anda diberikan bukti penyetoran uangnya. Adalah hak Anda untuk meminta uang jaminan dikembalikan pada saat selesainya penangguhan penahanan atau sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap kecuali bila tersangka melarikan diri dan setelah 3 bulan tidak ditemukan.
Dapatkah mempermasalahkan penahanan?

Anda dapat menuntut ganti rugi karena penahanan yang dilakukan polisi dengan alasan :

a.Penahanan tanpa alasan yang berdasarkan UU.

b.Salah tahan orang.

c.Penahanan yang tidak sesuai prosedur.

d.Tenggang waktu penahanan atau

perpanjangan tahanan tidak sah.
Apa saja jenis-jenis Penahanan?
a.Penahanan di rumah tahanan negara (RUTAN).

b.Penahanan rumah, yaitu tersangka / terdakwa ditahan di tempat tinggal /rumah kediamannya dengan diawasi.

c.Penahanan kota yaitu : Tersangka / terdakwa ditahan di kota tempat tinggal atau, Tersangka / terdakwa ditahan di tempat kediamannya baik di kota tempat tinggal atau di tempat kediamannya, tersangka / terdakwa wajib lapor pada waktu yang ditentukan.

Siapa saja yang berhak menahan?
a.       Kepolisian
b.      Kejaksaan : Penuntut Umum (Jaksa)
c.       Pengadilan : Hakim
Berapa lama penahanan dapat dilakukan?
1. Di tingkat Kepolisian :
Paling lama 20 hari. Dapat diperpanjang paling lama 40 hari oleh penuntut umum.
Khusus untuk kepentingan pemeriksaan apabila tersangka / terdakwa menderita gangguan fisik / mental yang berat (dibuktikan dengan surat keterangan dokter) atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih, penahanan dapat diperpanjang 30 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 30 hari lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri.

2. Di tingkat Kejaksaan :
Paling lama 20 hari. Dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh Ketua PN yang berwenang.
Khusus untuk kepentingan pemeriksaan apabila tersangka / terdakwa menderita gangguan fisik / mental yang berat (dibuktikan dengan surat keterangan dokter) atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih, penahanan dapat diperpanjang 30 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 30 hari lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri.

3. Di tingkat Pengadilan :
a. Pengadilan Negeri
Paling lama 30 hari. Dapat diperpanjang paling lama 60 hari oleh Ketua PN yang bersangkutan.
Khusus untuk kepentingan pemeriksaan apabila tersangka / terdakwa menderita gangguan fisik/mental yang berat (dibuktikan dengan surat keterangan dokter) atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih, penahanan dapat diperpanjang 30 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 30 hari lagi oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

b. Pengadilan Tinggi
Paling lama 30 hari. Dapat diperpanjang paling lama 60 hari oleh Ketua PT yang bersangkutan.
Khusus untuk kepentingan pemeriksaan apabila tersangka / terdakwa menderita gangguan fisik/mental yang berat (dibuktikan dengan surat keterangan dokter) atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih, penahanan dapat diperpanjang 30 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 30 hari lagi oleh Mahkamah Agung.

c. Mahkamah Agung
Paling lama 50 hari. Dapat diperpanjang paling lama 60 hari oleh Ketua Mahkamah Agung.
Khusus untuk tindak pidana yang ancaman hukuman di atas 9 tahun setelah diperpanjang 60 hari, penahanan dapat diperpanjang 90 hari.
Khusus untuk kepentingan pemeriksaan apabila tersangka / terdakwa menderita gangguan fisik / mental yang berat (dibuktikan dengan surat keterangan dokter) atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih, penahanan dapat diperpanjang 30 hari dan bila diperlukan dapat diperpanjang 30 hari lagi oleh Ketua Mahkamah Agung.
Ketentuan tentang waktu penahanan ini tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka / terdakwa dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan.

Semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan

Eprisman Arianjaya Ndruru,SH (Dik. LBH MRKN,)

Komentar

Postingan Populer