PANCASILA SEBAGAI PRADIGMA POLITIK HUKUM INDONESIA



Pancasila merukan dasar dan ideologi negara yang tidak dipersolkan lagi bahkan sangat kuat, maka pancasila itu harus dijadikan pradigma kerangka berpikir, sumber nilai, dan orientasi arag dalam membangun sistem hukum di Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara memang berkonotasi yuridis dalam arti melahirkan nilai-nilai dalam menyusun peraturan perundangan yang sah dan berlaku di inidonesia , sedangkan ideologi dapat dikonotasikan sebagai program sosial politik tempat hukum menjadi salah satu alatnya dan sebagai sumbernya. Lebih jauh ideologi ini merupakan ajaran tentang nilai-nilai yang dianut manusia atau kelompok yang diyakini baik dan disepakati untuk dijadikan pendoman kehidupan bersama.
Didalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 bahwasanya hukumlah yang mengatasi semua program kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk program sosial politiknya, namun dalam kontes ini, apakah hukum itu determinan atas politik atau sebailik nya subordinated oleh politik, hal itu tidak akan mengubah keharusan bahwa hukum harus bersumberkan pada pancasila dengan kata lain pancasila harus menjadi pradigma dari setiap pembangunan hukum Indonesia.
Ketika angin reformasi berhembus dengan kencang dan merontokkoan aturan main dan mainstream sebagai wacana politik di Indonesia, maka satu hal yang menarik adalah kenyataan bahwa hampir tidak ada yang mempersoalkan Pancasila atau mengususlkan untuk menjadikan bagian dari program reformasi, semua bersepakat bahwa Pancasila masih harus dijadikan bagian dari program reformasi. Semua bersepakat bahwa Pancasila masih harus dijadikan dasar dan ideologi negara. Ketika masyarakat menyatakan menolak P4, hal itu bukan berarti penolakan terhadap Pancasila tetapi sebaliknya justru untuk mempertahankan pancasila sebagai ideologi terbuka yang dapat terus dipakai dalam negera Republik Indonesia dalam situasi apapun.
Akhir-akhir ini seruan bagi upaya pembaharuan hukum Indonesia semakin kuat setelah peristiwa 21 mei 1998 saat Alm. Soeharto menyatakan berhenti sebagai Presiden Republik Indonesia, dikatakan bahwa salah satu subsistem kemasyrakatan yang mengalami rusak parah selama pemerintahan Orde Baru adalah hukum. Yang mana produk hukum dan materinya maupun penegakkannya, dirasakan sangat jauh dari nila-nilai keadilan dan kemanusian sehinggan subsistem ini tidak mampu menjadi pelindung bagi kepntingan masyarakat atau pengarah yang imperatif bagi penyelenggaran pemerintah yang bersih dan demokratis. Maka dengan ini jika orang berbicara tentang reformasi, maka bidang hukum selalu menjadi bagian yang tak terpisahkan, di samping bidang politik dan ekonomi.
Kepana Pancasila tidak pernah diganggu gugat dalam posisinya sebagai dasar dan ideologi negara ada dua pokok :
  1. Pancasila sangat cocok dijadikan platform kehidupan bersama bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk agart tetap terkait erat sebagai bangsa yang bersatu.
  2. Pancasila termuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang didalam nya ada pernyataan kemerdekaan oleh bangsa Indonesia sehingga jika Panacasila diubah berarti Undang-Undang Dasar pun diubah. (jika pembukaan UUD diubah maka dianggap menjadi tidak ada lagi sehingga kerenannya pula Negara Indonesia menjadi tidak ada atau bubar.
Maka atas dua pokok diataslah yang memberikan kekuatan yang tidak boleh di perjualbelikan kedudukannya sebab ini menyangkut tentang keberadaan semua pihak dalam negara ini.
Hal-hal lain yang membuktikan bahwa Pancasila Merupakan dasar konstitusi tertinggi dalam negara ini yang tidak boleh terpisahkan yang niali-nilai nya yang memiliki makna yang utuh dalam membangun sistem hukum secara sistematis yang kata lain Pancasila harus menjadi pradigma dari setiap pembangunan hukum di Indonesia, beberapa alasan yang menguatkan dan dikemukakan bahwa pancasila menjadi pragdigma bangsa ini antara lain;
  1. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
Secara resmi setelah amandemen Undang-Undang dasar 1945 sebanyak empat kali yang mana mengutakan bahwa Pancasila itu adalah cita hukum dan dapat menguji kebenaran hukum positif untuk dikristalisasikan dalam bentuk norma yang imperatif untuk mencapai tujuan negara.
  1. TAP MPR No. XX/MPRS/1966
Didalam tatanan hukum baru TAP MPR/S tidak dikenal, tetapi dalam pikirannya tentang Pnacasila yang dimuat dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 tetap cocok untuk menjelaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Yang artinya sumber hukum formal haruslah diartikan bahwa sumber hukum formal apa pun haruslah tetap bersumber pada pancasila dan tidak keluar dari golongan nilai-nilainya sebagai sumber hukum materil, Pancasila itu merupakn cita hukum yang harus mengalir pada seluruh produk hukum di Indonesia.
  1. Norma Fundamental Negara
Bahawa sebagai dasar dan ideologi negara atau sebagai cita hukum dan staatfundamentalnorm (merupakan norma tertinggi yang kedudukannya lebih tinggi dari pada Undang-Undang Dasar dan berdasarkan norma tertinggi inilah konstitusi dan peraturan Perundang-undang yang dibentuk), Pancasila harus menjadi pradigma dalam setiap pembaruan hukum.
Seagai pradigma pembangunan hukum pancasila memiliki sekurang-kurangnya beberapa kaidah penentu yang harus dijadikan pendoman dalam pembentukan dan penegakkan hukum Indonesia yakni;
            Hukum harus melindungin segenap bangsa Indonesia dan menjamin keutuhan bangsa dan karennya tidak diperbolehkan ada hukum-hukum yang menanamkan benih disentegrasi.
            Hukum harus mampu menjamin keadilan sosial dengan dengan memberi proteksi khusus bagi golongan lemah agar tidak tereksploitasi dalam pesaingan bebas melawan golongan yang kuat.
            Hukum harus dibangun secara demokratis sekaligus membangun demokrasi sejalan dengan nomokrasi (negara hukum).
            Hukum tidak boleh diskriminatif berdasarkan ikatan primordial apa pun dan harus mendorong terciptanya tolenrasi berargama berdasarkan kemanusian dan keberadaban.
  Demikian Penjelasan dari kami semoga bermanfaat

Eprisman Arianjaya Ndruru,SH (Direktur LBH-MRKN)

Komentar

Postingan Populer