PANCASILA SEBAGAI PRADIGMA POLITIK HUKUM INDONESIA
Pancasila
merukan dasar dan ideologi negara yang tidak dipersolkan lagi bahkan sangat
kuat, maka pancasila itu harus dijadikan pradigma kerangka berpikir, sumber
nilai, dan orientasi arag dalam membangun sistem hukum di Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar negara memang berkonotasi yuridis dalam arti melahirkan
nilai-nilai dalam menyusun peraturan perundangan yang sah dan berlaku di
inidonesia , sedangkan ideologi dapat dikonotasikan sebagai program sosial
politik tempat hukum menjadi salah satu alatnya dan sebagai sumbernya. Lebih jauh
ideologi ini merupakan ajaran tentang nilai-nilai yang dianut manusia atau
kelompok yang diyakini baik dan disepakati untuk dijadikan pendoman kehidupan
bersama.
Didalam
penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 bahwasanya hukumlah yang mengatasi semua
program kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk program sosial politiknya,
namun dalam kontes ini, apakah hukum itu determinan atas politik atau sebailik
nya subordinated
oleh politik, hal itu tidak akan mengubah keharusan bahwa hukum harus
bersumberkan pada pancasila dengan kata lain pancasila harus menjadi pradigma
dari setiap pembangunan hukum Indonesia.
Ketika
angin reformasi berhembus dengan kencang dan merontokkoan aturan main dan
mainstream sebagai wacana politik di Indonesia, maka satu hal yang menarik
adalah kenyataan bahwa hampir tidak ada yang mempersoalkan Pancasila atau
mengususlkan untuk menjadikan bagian dari program reformasi, semua bersepakat
bahwa Pancasila masih harus dijadikan bagian dari program reformasi. Semua bersepakat
bahwa Pancasila masih harus dijadikan dasar dan ideologi negara. Ketika masyarakat
menyatakan menolak P4, hal itu bukan berarti penolakan terhadap Pancasila
tetapi sebaliknya justru untuk mempertahankan pancasila sebagai ideologi
terbuka yang dapat terus dipakai dalam negera Republik Indonesia dalam situasi
apapun.
Akhir-akhir
ini seruan bagi upaya pembaharuan hukum Indonesia semakin kuat setelah
peristiwa 21 mei 1998 saat Alm. Soeharto menyatakan berhenti sebagai Presiden
Republik Indonesia, dikatakan bahwa salah satu subsistem kemasyrakatan yang
mengalami rusak parah selama pemerintahan Orde Baru adalah hukum. Yang mana
produk hukum dan materinya maupun penegakkannya, dirasakan sangat jauh dari
nila-nilai keadilan dan kemanusian sehinggan subsistem ini tidak mampu menjadi
pelindung bagi kepntingan masyarakat atau pengarah yang imperatif bagi
penyelenggaran pemerintah yang bersih dan demokratis. Maka dengan ini jika
orang berbicara tentang reformasi, maka bidang hukum selalu menjadi bagian yang
tak terpisahkan, di samping bidang politik dan ekonomi.
Kepana
Pancasila tidak pernah diganggu gugat dalam posisinya sebagai dasar dan
ideologi negara ada dua pokok :
- Pancasila sangat cocok dijadikan platform kehidupan bersama bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk agart tetap terkait erat sebagai bangsa yang bersatu.
- Pancasila termuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang didalam nya ada pernyataan kemerdekaan oleh bangsa Indonesia sehingga jika Panacasila diubah berarti Undang-Undang Dasar pun diubah. (jika pembukaan UUD diubah maka dianggap menjadi tidak ada lagi sehingga kerenannya pula Negara Indonesia menjadi tidak ada atau bubar.
Maka
atas dua pokok diataslah yang memberikan kekuatan yang tidak boleh di
perjualbelikan kedudukannya sebab ini menyangkut tentang keberadaan semua pihak
dalam negara ini.
Hal-hal
lain yang membuktikan bahwa Pancasila Merupakan dasar konstitusi tertinggi
dalam negara ini yang tidak boleh terpisahkan yang niali-nilai nya yang
memiliki makna yang utuh dalam membangun sistem hukum secara sistematis yang
kata lain Pancasila harus menjadi pradigma dari setiap pembangunan hukum di
Indonesia, beberapa alasan yang menguatkan dan dikemukakan bahwa pancasila
menjadi pragdigma bangsa ini antara lain;
- Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
Secara
resmi setelah amandemen Undang-Undang dasar 1945 sebanyak empat kali yang mana
mengutakan bahwa Pancasila itu adalah cita hukum dan dapat menguji kebenaran
hukum positif untuk dikristalisasikan dalam bentuk norma yang imperatif untuk
mencapai tujuan negara.
- TAP MPR No. XX/MPRS/1966
Didalam
tatanan hukum baru TAP MPR/S tidak dikenal, tetapi dalam pikirannya tentang
Pnacasila yang dimuat dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 tetap cocok untuk
menjelaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Yang artinya
sumber hukum formal haruslah diartikan bahwa sumber hukum formal apa pun
haruslah tetap bersumber pada pancasila dan tidak keluar dari golongan
nilai-nilainya sebagai sumber hukum materil, Pancasila itu merupakn cita hukum
yang harus mengalir pada seluruh produk hukum di Indonesia.
- Norma Fundamental Negara
Bahawa
sebagai dasar dan ideologi negara atau sebagai cita hukum dan staatfundamentalnorm
(merupakan norma tertinggi yang kedudukannya lebih tinggi dari pada
Undang-Undang Dasar dan berdasarkan norma tertinggi inilah konstitusi dan
peraturan Perundang-undang yang dibentuk), Pancasila harus menjadi pradigma
dalam setiap pembaruan hukum.
Seagai
pradigma pembangunan hukum pancasila memiliki sekurang-kurangnya beberapa
kaidah penentu yang harus dijadikan pendoman dalam pembentukan dan penegakkan
hukum Indonesia yakni;
Hukum harus melindungin segenap
bangsa Indonesia dan menjamin keutuhan bangsa dan karennya tidak diperbolehkan
ada hukum-hukum yang menanamkan benih disentegrasi.
Hukum harus mampu menjamin keadilan
sosial dengan dengan memberi proteksi khusus bagi golongan lemah agar tidak
tereksploitasi dalam pesaingan bebas melawan golongan yang kuat.
Hukum harus dibangun secara
demokratis sekaligus membangun demokrasi sejalan dengan nomokrasi (negara
hukum).
Hukum tidak boleh diskriminatif
berdasarkan ikatan primordial apa pun dan harus mendorong terciptanya tolenrasi
berargama berdasarkan kemanusian dan keberadaban.
Demikian Penjelasan dari kami semoga
bermanfaat
Eprisman
Arianjaya Ndruru,SH (Direktur LBH-MRKN)
Komentar
Posting Komentar