PASANAGAN CALON YANG MEMBAGI-BAGI UANG BISA DI BATALKAN



            Pemilihan Sertak 2018 merupakan ajang pesta demokrasi yang terbesar di Indonesia, yang menurut data : ada 171 daerah akan berpartipasi ( 17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten) yang ditunggu-tunggu oleh seluruh warga negara Indonesia untuk mendapatkan pemimpin baru yang bersih dari Kolusi, Nepotisme, dan Korupsi (KKN) baik di Tingkat I (provinsi) maupun Tingkat II (Kabupaten dan Kota).  Yang pada prinsip nya Pilkada ini, merupakan ajang persaingan bagi warga negara terbaik untuk ikut berpartisipasi dalam mambangun Negeri ini dibuktikannya dengan semangat para kandidat menjual berbagai program terbaik mereka masyarakat yang bertujuan tidak lain adalah untuk mensejahtrakan serta mebanggun negeri ini sesuai dengan aman Undang-Undang.
            Dalam mewujudkan seluruh programa mereka, perlunya strategis yang jitu dari para kandidat serta Parpol Pengusung dan Koalisi yang memalukan berbagai cara Contoh Pembentukan TIM kampanye, megandeng ORMAS (Organisasi Masyarakat) dan lain-lain.
            Dalam menjalankan ajang demokrasi ini tentu memiliki payung hukum agar dapat terlaksana dengan baik, namun kita tidak bisa pungkiri ada terjadi berbagai masalah jika kita berkaca dengan pesta demokrasi sebelumnya contoh nya saja dalam hal pembagian-pembagian uang kepada masayarakat dan Pelanggaran lainnya.
            Jadi, kita fokus pada Pembagian-pembagian Uang atau disebut Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan masif (TSM), pelanggaran ini sangat viral untuk dilakukan oleh para pemain-pemain aktor politik malahan yang lebih kecamnya ada yang melakukan sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Apa itu pelanggaran Membagi-bagi Uand atau TMS.....???? mari kita kupas bersama.....
Yang dimaksud dengan dengan pelanggaran TSM ini suatu pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh para calon dan/ atau  TIM kampanye dalam bentuk menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyele
nggaran pemilihan dan/atau pemilih yang dilakukan secara terencana dan meluas dengan melibatkan struktur pemerintahan atau penyelenggaran pemilahan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan secara langsung maupun secara tidak langsung. Jadi di simpulakan bahwa pelanggaran TSM ini adalah pelanggaran Administrasi sesuai dengan amanah Peraturan BAWASLU No. 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi terkait larangan memberikan dan atau menjanjikan uang atau materilainya yang dilakukan secara TSM dalam Pemilihan Gubernur,Bupati dan Wali Kota.
            Penindakan atas pelanggaran money politics yang dilakukan pasangan calon (Paslon) maupun tim suksesnya diperketat. Sanksinya pun tidak main-main. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membatalkan paslon jika terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pengetatan ini tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 47 ayat (5) UU No 1 Tahun 2015 menyatakan, setiap orang atau lembaga yang terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil Walikota di batalkan
Selanjutnya Pasal 73 ayat (1) undang-undang yang sama mengatur bahwa calon dan/atau tim kampanye yang terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Secara Hukum Pidana sanksi nya lebih ditegaskan...............
Pasal 187A(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau  memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit  Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan  paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 187 B Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai  Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
            Untuk menjamin terlasananya Pilkada yang santun maka diharapkan untuk berpolitik dengan baik karna moment ini merupakan salah satu tolak ukur buat bangsa Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara yang sudah maju.
            Demikian penjelasan dari kami TIM LBH-MRKN semoga bermanfaat, dan kami sadar tulisan kami ini sangat jauh dari kesempurnaan untuk itu kami sangan berharap masukan dan saran para pembacaker di kolom komentar blog...ini salam damai untuk Indonesia Raya...............!!!

Komentar

Postingan Populer