PASANAGAN CALON YANG MEMBAGI-BAGI UANG BISA DI BATALKAN
Pemilihan Sertak 2018 merupakan
ajang pesta demokrasi yang terbesar di Indonesia, yang menurut data : ada 171
daerah akan berpartipasi ( 17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten) yang ditunggu-tunggu
oleh seluruh warga negara Indonesia untuk mendapatkan pemimpin baru yang bersih
dari Kolusi, Nepotisme, dan Korupsi (KKN) baik di Tingkat I (provinsi) maupun
Tingkat II (Kabupaten dan Kota). Yang pada
prinsip nya Pilkada ini, merupakan ajang persaingan bagi warga negara terbaik
untuk ikut berpartisipasi dalam mambangun Negeri ini dibuktikannya dengan
semangat para kandidat menjual berbagai program terbaik mereka masyarakat yang
bertujuan tidak lain adalah untuk mensejahtrakan serta mebanggun negeri ini
sesuai dengan aman Undang-Undang.
Dalam mewujudkan seluruh programa
mereka, perlunya strategis yang jitu dari para kandidat serta Parpol Pengusung
dan Koalisi yang memalukan berbagai cara Contoh Pembentukan TIM kampanye,
megandeng ORMAS (Organisasi Masyarakat) dan lain-lain.
Dalam menjalankan ajang demokrasi
ini tentu memiliki payung hukum agar dapat terlaksana dengan baik, namun kita
tidak bisa pungkiri ada terjadi berbagai masalah jika kita berkaca dengan pesta
demokrasi sebelumnya contoh nya saja dalam hal pembagian-pembagian uang kepada
masayarakat dan Pelanggaran lainnya.
Jadi, kita fokus pada
Pembagian-pembagian Uang atau disebut Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan masif (TSM), pelanggaran ini sangat
viral untuk dilakukan oleh para pemain-pemain aktor politik malahan yang lebih
kecamnya ada yang melakukan sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon di
Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Apa
itu pelanggaran Membagi-bagi Uand atau TMS.....???? mari kita kupas
bersama.....
Yang
dimaksud dengan dengan pelanggaran TSM ini suatu pelanggaran administrasi yang
dilakukan oleh para calon dan/ atau TIM
kampanye dalam bentuk menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya
untuk mempengaruhi penyele
nggaran
pemilihan dan/atau pemilih yang dilakukan secara terencana dan meluas dengan
melibatkan struktur pemerintahan atau penyelenggaran pemilahan yang dapat mempengaruhi
hasil pemilihan secara langsung maupun secara tidak langsung. Jadi di
simpulakan bahwa pelanggaran TSM ini adalah pelanggaran Administrasi sesuai
dengan amanah Peraturan BAWASLU No. 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan
Pelanggaran Administrasi terkait larangan memberikan dan atau menjanjikan uang
atau materilainya yang dilakukan secara TSM dalam Pemilihan Gubernur,Bupati dan
Wali Kota.
Penindakan
atas pelanggaran money politics yang dilakukan pasangan calon (Paslon) maupun
tim suksesnya diperketat. Sanksinya pun tidak main-main. Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) akan membatalkan paslon jika terbukti melakukan pelanggaran secara
terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pengetatan ini tertuang dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran
Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang atau Materi
Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 47 ayat (5) UU No 1 Tahun 2015 menyatakan,
setiap orang atau lembaga yang terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil
wali kota, maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil Walikota
di batalkan
Selanjutnya Pasal 73 ayat (1) undang-undang yang sama mengatur bahwa calon dan/atau tim kampanye yang terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Selanjutnya Pasal 73 ayat (1) undang-undang yang sama mengatur bahwa calon dan/atau tim kampanye yang terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Secara Hukum Pidana sanksi nya lebih ditegaskan...............
Pasal 187A(1) Setiap orang yang
dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan
kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk
mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih
dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu,
atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama
72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).(2)
Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 187 B Anggota Partai Politik
atau anggota gabungan Partai Politik
yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam
bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh
enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).
Untuk
menjamin terlasananya Pilkada yang santun maka diharapkan untuk berpolitik
dengan baik karna moment ini merupakan salah satu tolak ukur buat bangsa
Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara yang sudah maju.
Demikian
penjelasan dari kami TIM LBH-MRKN semoga bermanfaat, dan kami sadar tulisan
kami ini sangat jauh dari kesempurnaan untuk itu kami sangan berharap masukan
dan saran para pembacaker di kolom komentar blog...ini salam damai untuk
Indonesia Raya...............!!!
Komentar
Posting Komentar